Mengurus Paspor Tanpa Antri Lama

09:00:00

Loh? Bukannya sudah buat paspor?

Iya, saya sudah punya paspor. Kali ini saya membantu pembuatan paspor mama saya. Mama saya harus buat paspor karena tahun lalu beliau check up ke negara tetangga untuk berobat di sana. 

Pembuatan paspor mama kali ini sempat membuat saya sedikit pusing karena prosedurnya berbeda dengan pembuatan paspor saya 2 tahun yang lalu. 

Dulu saya harus mengisi formulir secara online terlebih dahulu lalu membayar biaya pembuatan paspor di bank terdekat. Lalu datang ke kantor imigrasi terdekat untuk membawa dokumen pendukung pembuatan paspor yang diperlukan. Ngantrinya? Jangan tanya. Waktu itu saya datang ke imigrasi pukul 8 pagi dan baru selesai jam 2 siang. Beberapa hari kemudian, saya baru bisa ambil paspor saya yang sudah selesai dibuat. Nah, kalau sekarang beda tahapannya.



1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Online yang dibuat oleh Kantor Imigrasi terlebih dahulu.



2. Daftarkan diri kamu di aplikasi tersebut. Isi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima email verifikasi antrian paspor online.


3. Sekarang coba login kembali setelah akun kamu terverifikasi.




4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggalmu. Jika kuotanya penuh, kamu bisa pilih kantor imigrasi lain . Pilih tanggal rencana pengurusan paspor berserta waktunya; pagi atau siang.



5. Masukkan jumlah pemohon dan lengkapi formulir data permohon antrian paspor. Jika kamu juga mendaftarkan anggota keluarga lain untuk membantu pembuatan paspor mereka juga loh. Tinggal diisi saja formulir data pemohon yang terdiri dari nama, NIK, dan keterangan apakah untuk pribadi, orang tua (ayah/ibu), anak, pasangan (suami/istri). Jika sudah terisi semua, klik Lanjut.



6. Setelah itu, kamu akan mendapatkan QR Code yang harus ditunjukkan pada petugas imigrasi ketika datang ke kantor imigrasi yang telah kamu pilih tadi.



Nah, setelah selesai pendaftaran antrian via aplikasi. Kamu tinggal datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih. Tunjukkan QR code ke petugas imigrasi setempat. Nanti kamu akan mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor di sana. Jangan lupa bawa berkas yang dibutuhkan dan 1 buah pulpen untuk mengisi formulir secara manual di sana.



Adapun berkas yang harus kamu bawa pada saat pembuatan paspor adalah sebagai berikut:



1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 



2. Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. 



3. Jika Anda telah mengganti nama, jangan lupa lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.



*Untuk semua berkas pembuatan paspor, jangan lupa bawa 1 lembar fotokopi dan aslinya ya. 



Kalau nomor antrianmu sudah dipanggil. Kamu tinggal menyerahkan berkas yang sudah kamu bawa beserta formulir yang sudah diisi secara manual ke petugas. Setelah itu, kamu akan diwawancara, difoto, sidik jari, dan diberikan semacam tanda bayar. Untuk biaya pembuatan paspor mama saya kemarin sih lebih murah dari saya: Rp. 155.000,-.



Biasanya di setiap kantor imigrasi ada Bank BRI. Nah, daripada repot, langsung saja bayar pembuatan paspornya di situ. Kalau kamu ngga suka ngantri, bayar lewat ATM juga bisa kok.

Setelah proses pembayaran selesai, kamu bisa ambil paspor kamu dengan membawa bukti pembayaran tersebut tiga hari kemudian.

Voila paspor langsung jadi. Tidak perlu minta bantuan "calo" untuk mengurus paspor. Dijamin tanpa antri lama deh.







Gampang kan?

Coba yang belum punya paspor tunjuk tangan dulu :p



You Might Also Like

2 comments

Give Me Your Comment